
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Siaran Pers Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor : 14/PENKUM/09/2025 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Dana BTT (Beyond The Budget) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun anggaran 2022. Senin 02 September 2025 pukul 17.22 Wib.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print08/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap CS (52) jabatan sebagai Direktur CV. Widya Winda selaku penyedia/rekanan.
dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap IS (27) jabatan sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar selaku penyedia.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana BTT dalam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,00.
Kerugian keuangan negara Rp 1.158.081.211,00 berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254.
*Pelanggaran*
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
Dalam keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Beslin Siregar, kasus ini menunjukkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara serius menangani kasus korupsi di Kabupaten Batu Bara, terutama yang terkait dengan pengelolaan anggaran pemerintah.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah. (Red)













