Kejari Batu Bara Layangkan Surat Panggil Ketiga Kasus BTT.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah mengeluarkan surat panggilan ketiga kepada tersangka Muhammad Sa’ban Efendi Harahap, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara, untuk menghadiri pemeriksaan di hadapan Jaksa Penyidik Kejari Batu Bara. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, pukul 09.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Jl. Kuala Teuku Umar Kayu Ara Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Jum’at (11/10/2024)

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Deby Rinaldi, S.H.,M.H., membenarkan bahwa panggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk BPBD Batu Bara pada tahun 2022.

‎Deby menjelaskan, Kejari Batu Bara menetapkan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 ayat (3) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Kasus ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Kepala Inspektorat, Hazrul, menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BTT di BPBD Batu Bara mencapai Rp 2.043.589.260 (dua miliar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sesuai dengan laporan Nomor INSP.700/116/2024 tertanggal 30 September 2024.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik, dan Kejari Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

b-bara2

Editors : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *