Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Korup. MSE : Kini Hadapi Ancaman Hukuman Serius.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara. Jumat (04/10/2024).

Kejaksaan Negeri Batu Bara secara resmi menetapkan MSE, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara TA 2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tak terduga.

b-bara2

Kasus ini berawal dari laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh MSE terkait pengelolaan dana belanja tak terduga yang semestinya digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana di Batu Bara.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari dua miliar rupiah.

*Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Miliar*

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Batu Bara melalui surat Nomor: INSP.700/116/2024 tertanggal 30 September 2024, tercatat bahwa kerugian negara akibat tindakan penyalahgunaan dana ini mencapai angka Rp2.043.589.270 (Dua Miliar Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Dana ini semula dialokasikan untuk penanggulangan bencana, namun diduga telah disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

MSE kini menghadapi ancaman hukum yang serius, di mana ia dijerat dengan Pasal Primair 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal Subsidair 3 Jo 18 UU RI No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ungkap perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Penetapan tersangka ini juga merupakan peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan darurat seperti penanggulangan bencana, dianggap sebagai pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian khusus.

*Dukungan Publik*

Kasus ini memicu perhatian dan keprihatinan masyarakat, mengingat dana yang disalahgunakan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.

Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi, mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan dana yang telah dirugikan.

“Dana penanggulangan bencana adalah untuk rakyat, bukan untuk dikorupsi.

Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk membongkar kasus ini, dan berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi lokal.

Kasus korupsi di BPBD Batu Bara ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini, dengan harapan agar hukum benar-benar ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.

*Penegakan Hukum untuk Keadilan*

Kejaksaan Negeri Batu Bara berjanji akan terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana publik.

Dengan penanganan kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pejabat lainnya, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. (Red)

Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *