MAKASSAR | Sumutmerdeka.id – Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) berinisial LG, ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya diduga menjalin hubungan spesial Asmara dengan istri seorang dokter di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan seorang dokter berinisial JA.
Laporan itu dilayangkan JA lantaran mantan Dandim 1408/Makassar tersebut diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial IR yang dipergokinya beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan dan sedang berproses.
“Ya, kalau dilimpahkan pasti tersangka,” ungkap Arm Gatot Awan Febrianto, mengutip detik, Kamis (21/11/2024).
Menurut Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto menyebutkan bahwa Letkol LG telah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Makassar.
Kebijakan ini dilakukan sembari Letkol LG menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim itu, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan,” sebutnya, sembari mengatakan bahwa pemberkasan LG sudah dilimpahkan ke Otmilti (Otmil IV-17 Makassar).
Sebelumnya, dokter berinisial JA memergoki istrinya, IR berselingkuh dengan oknum anggota TNI berinisial Letkol LG.
Lantaran keberatan istrinya “ditiduri” lelaki lain, JA kemudian melaporkan “kasus tali air” tersebut ke Polisi dan Pomdam XIV/Hasanuddin atas dugaan tindak pidana asusila.
“Saya melapor ke Pomdam.
Karena saya tahu ini laki-laki adalah seorang TNI.
(Laporannya) 20 September.
Saya melapor juga ke Pomdam,” ujar JA saat konferensi pers di Jalan Hertasning, Makassar, Selasa (19/11/2024) lalu.
Akui JA, dirinya mengetahui istrinya berada di hotel bersama Letkol LG pada Juli 2024 lalu.
Dari penyelidikan Pomdam, dugaan perselingkuhan itu juga diperkuat dari rekaman CCTV hotel.
Editor : Tim Redaksi