JAKARTA | Sumutmerdeka.id – Viralnya di media sosial berisi pengakuan narapidana kasus narkoba yang diduga Skandal Stor uang hingga Rp 190 juta rupiah per/bulan kepada Kapolres Labuhanbatu Sumatera Utara. Rabu 5 Februari 2025.
Jika benar bahwa Kapolres diduga menerima “storan” sebesar Rp 190 juta setiap bulan dari narapidana (napi) kasus narkoba, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, “storan” kemungkinan besar merujuk pada pembayaran ilegal yang dilakukan oleh napi untuk memperoleh perlakuan istimewa atau untuk menghindari hukuman yang lebih berat.
Jika dugaan ini terbukti, maka Kapolres tersebut dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian.
Hal ini juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memperburuk masalah korupsi di Indonesia.
Tak hanya itu, Kasat Narkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran masing-masing Rp 20 juta rupiah setiap bulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara terkait Kapolres Labuhanbatu diduga menerima setoran dari narapidana kasus narkoba.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika terbukti terdapat pelanggaran.
“Apabila ada kejadian tersebut tentunya Kapolda Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas,” ujar Trunoyudo di Jakarta Selatan. Senin (03/02/2025) kemarin.
Saat ini, Bid Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah informasi dan klarifikasi.
Kemudian, mencari bukti dugaan penerimaan uang.
Termasuk, periode penerimaan uang dan siapa saja yang terlibat.
“Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar.
Hasil dari proses pendalaman tentu Propam Polda Sumut akan melakukan langkah- langkah pendalaman yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidak,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, dugaan penerimaan setoran ini viral di Twitter alias X. Akun @AbjodohCome**** mengunggah video pengakuan salah satu narapidana narkoba mengenai uang setoran kepada Kapolres Labuhanbatu.
Dalam video disebutkan Kapolres sebagai ketua kelas yang harus menerima setoran rutin.
Selain itu, Kasat Narkoba dan Kanit juga disebut menerima setoran.
Narapidana itu mengaku menyetorkan uang kepada Kasat Narkoba dan Kanit masing-masing Rp 20 juta setiap bulan.
Namun, belum diketahui periode Kapolres hingga tujuan pemberian uang tersebut.
Editor : Ucok Kodam
Sumber : Twitter alias X. Akun @AbjodohCome.





