Berita  

Kapal Tanpa Bendera Asing Sedot Pasir di Perairan Laut Tanjung Tiram.

banner 120x600
Spread the love
Ilustrasi : Kapal Pengeruk Pasir di Perairan Laut Tanjung Tiram Mulai Kembali Mencuat Ke Permukaan.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Penampakan dugaan pencurian pasir laut diwilayah perairan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya Kapal keruk pasir tersebut tanpa bendera asing dan kode dibagian kapal, jelas hal ini mengeruk pasir secara ilegal di perairan Tanjung Tiram. Minggu 12 Oktober 2025.

Penampakan kapal pengeruk pasir terlihat dari pantai Desa Guntung Kec Tanjung Tiram Batu Bara, sedang menyedot pasir kuarsa.

b-bara2

Ironisnya, penampakan aktivitas kapal pengerukan pasir ini sudah berlangsung rutin.

berkali dalam sebulan. Terkait total pencurian mencapai meter kubik pasir laut belum dapat ditafsirkan.

Menurut Syawal disapa Awal Walet menyatakan Kapal dradger atau pengeruk pasir dilihatnya sedang beraktivitas melakukan pengerukan pasir, kuat dugaan beliau kapal tersebut ilegal.

“Lanjut awal walet dalam pengalamanya di BATAM mereka tak punya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), bahkan dokumen kapal pun nihil. Yang dibawa hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” cetus awal warga Tanjung Tiram.

Terpisah, mantan Ketua GM FKPPI Rayon 05 Tanjung Tiram dan salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara Syahrul Usman menuturkan peristiwa yang terjadi diperairan laut tanjung tiram sebuah kapal keruk pasir, dapat berakibat akan menghilangkan beberapa Desa yaitu Desa Guntung, Kelurahan Bagan Arya (Bagan Luar) dan Desa Rahmadsyah (Bogak sebrang), apabila kapal pengeruk pasir tetap beroperasi di laut tanjung tiram, tegasnya.

Tambahnya, dia meminta kepada Panglima Kodam I/BB Medan dan Dandim 0208 As agar menindaklanjuti ada informasi kapal pengeruk pasir diwilayah perairan tanjung tiram.

Mirisnya, aktivitas ini diduga ada pembiaran dari oknum pejabat yang memiliki wewenang. Dalam satu kali perjalanan, kapal-kapal ini mengisap pasir selama 9 jam dibutuhkan selama 3 hari untuk menghasilkan 10.000 meter kubik pasir.

Temuan ini kian menguatkan dugaan bahwa ada sistem perizinan gelap atau pelanggaran prosedur yang sistemik. Padahal, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun izin resmi terkait pengelolaan hasil sedimentasi yang dikeluarkan oleh KKP sesuai PP Nomor 26 Tahun 2023.

“Artinya, semua aktivitas keruk pasir laut yang berlangsung saat ini adalah ilegal. Kalau pasir itu diekspor ke luar negeri, potensi kerugiannya sangat besar. Ini belum termasuk potensi pelanggaran lainnya,” tegas Viktor di bulan oktober 2024 lalu.

Fakta dilapangan membuktikan bahwa kegiatan pengerukan pasir telah berlangsung tanpa kontrol dan transparansi, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan.

Wilayah perairan Tanjung Tiram rawan pencurian pasir, kerap menjadi sasaran empuk pencurian sumber daya alam oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *