
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dinilai sangat alergi kepada wartawan di Batu Bara. Pasalnya penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena secara resmi dan mengikuti prosedur yang ada Insan Jurnalis Batu Bara (IJAB) sudah dua kali melayangkan surat Audensi namun tidak digubris, terbukti sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban apapun dari pihak Kalapas Kelas IIA tersebut. Sabtu (14/02/2026).
Rudi Harahap dalam laporannya bahwa Surat Insan Jurnalis Batu Bara (IJAB) sudah dua kali menyurati pihak Lapas dengan Hal : Audensi Ke-2 Dan Permohonan Kerjasama Publikasi Pemberitaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, sekaligus perkenalkan diri, kami dari Direktur (Dirut) dan Korwil serta Kepala Biro (Kabiro) Media Online ini mengajukan permohonan kerjasama dengan Bapak Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Cq Humas Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara.
berkolaborasi jalin kemitraan soal berita di Lapas pertama Surat No.A-077/SK/APK-Berita/L-IJAB/I/2026 yang ditujuhkan kepada Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku di Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Tertanggal 25 Desember 2025
Kemudian menyusul surat audiensi Ke dua dengan No.A-078/SK/APK-Berita/L-IJAB/II/2026
“Alasan kami mengirimkan surat audensi tidak lain guna menjalin kemitraan terhadap Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku baik itu dalam pemberitaan sebagai media online yang berkembang” ungkapnya
“Dinisi kami juga menduga kuat surat audensi dibuang Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku ke tong sampah dan atau Elergi terhadap Audensi para Wartawan yang dinaungi oleh Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (L- IJAB) yang berisi 10 media Online” tuturnya
“Pengamatan kami Menterian Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas) pernah menyatakan agar jajaran Kanwil tidak menjauhi para Wartawan disaat melakukan peliputan” jelasnya
“Oleh karena itu kita berkomitmen untuk melakukan sosial kontrol secara ketat terhadap Lapas kelas IIA ini” Tandasnya mengakhiri, (Red)













