Berita  

Kakek Bejat Setubuhi Cucu Dan Anak Tentangga. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kakek terduga pelaku pencabulan 2 bocah perempuan berusia 9 tahun, TG (69), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga menghilang setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Satreskrim Polres Batu Bara. Selasa (25/11/2025)

Sebelumnya TG diamankan warga pada 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja Mawar (9) pada Senin 8 September 2025 lalu.

b-bara2

Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga (9) dengan memegang-megang bagian sensitif.

Kasus ini terungkap setelah Mawar mengalami pendarahan pada bagian vital dan mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat kakeknya.

Salah satu orang tua korban, EA (40) warga Kec Datuk Tanah Datar saat dikonfirmasi selasa (25/11/2015) sekitar pukul 12.40 Wib, menyatakan bahwa mereka belum menerima panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara dan berharap pelaku dihukum sesuai aturan.

EA mengatakan, sampai saat ini belum ada panggilan lagi di penyidik Polres Batu Bara.

” Menurut EA mengatakan kamipun belum ada menarik berkasnya dari Polres Batu  bara, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar”, dan saat ini belum ada panggilan lagi di penyidik Polres Batu Bara, ujar EA

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis, dengan atau tanpa jaminan.

Syarat penangguhan penahanan meliputi tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana.

Terkait perbuatan asusila yang menimpa anaknya, EA mengatakan, bagian sensitif anaknya masih di pegang-pegang sama pelaku”.

Kalu kami tetangganya, tapi korban satunya itu cucu sambung pelaku, “kakek sambungnya”, kalau saya tetangganya, “pernah “m*****n sama cucunya”. Kalau kata orang tuanyasih, “hancur gitu la”.

“Pastinya kami meminta keadilan keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal, masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini, katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayanya gak ada keadilan?”, jadi nasib anak-anak ini cemana?”, tanya EA.

“Kami berharap pelaku dimasukkan aja ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai aturan, jangan se enaknya gitu aja, “Kitakan gak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari sana”. “Kamipun buat laporan ke Polres Batubara, ujarnya lagi.

Sekedar diketahui, EA telah melaporkan TG atas dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak ke Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara pada 24 September 2025 pukul 17:15 Wib, Nomor: LP/B/343/lX/2025/SPKT/POLRES BATUBARA POLDA SUMATERA UTARA.

EA dan keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan lancar dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *