Berita  

Kades Runtu di Usir WargaNya Dari Kantor Desa Kasus Penggelapan Uang 30 Juta.

banner 120x600
Spread the love
Jalan Lintas Kotawaringin Barat Kalteng Ahmad Yani. (Dok.Ist.SM.ID)

KOTAWARINGIN BARAT | Sumutmerdeka.id – Kepala Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Juhrian Sahri, diusir oleh warganya karena terlibat kasus penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari 13 orang warga desa yang dilaporkan melakukan pengrusakan fasilitas kantor Desa. Minggu 18 Agustus 2025.

Juhrian Sahri dilaporkan ke Polres Kobar dan divonis penjara 120 hari.

b-bara2

Kasus ini bermula saat Juhrian Sahri melayangkan laporan kepada Polsek Arut Selatan terkait pengrusakan fasilitas kantor desa oleh 13 warga.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 13 warga tersebut meminta damai dan bersedia membayar Rp 30 juta agar Juhrian Sahri mencabut laporannya.

Namun, Juhrian Sahri diduga tidak menepati janjinya, sehingga 13 warga tersebut tetap menjalani proses persidangan dan divonis penjara 1 bulan.

Warga juga menyegel pintu kantor Desa Runtu dengan triplek atau papan kayu.

Videonya viral pada Senin 2 September 2024 lalu.

Informasi yang dihimpun di Desa Runtu, sejumlah warga menuturkan ada 13 warga dipenjarakan Kepala Desa Juhrian Sahri terkait kasus politik terjadi pada bulan September 2024 lalu.

*Kronologi Pengusiran:*

Juhrian Sahri menjalani proses pidana dan setelah selesai menjalani hukuman, Juhrian Sahri kembali ke kantor desa, namun warga tidak puas dan mengusirnya.

Warga memasang tulisan penolakan keberadaan Juhrian Sahri di pintu masuk kantor Desa Runtu

*Reaksi Pemerintah Desa:*

Sekretaris Desa Runtu Neneng, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan warga untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Neneng juga menghimbau warga untuk tidak melakukan kekerasan dan tindakan anarkis, serta mempercayakan permasalahan ini kepada pemerintah, ucapnya.

“Karena ketidakpuasaan masyarakat terhadap Kades yang telah menjalani hukuman kembali berkantor,” cetusnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *