BATU BARA | sumutmerdeka.id – Komplotan begal dan pelaku pencurian motor di dua lokasi berbeda ditangkap tim anti bandit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing, Andeys Trvasa (22) dan Gilang Wardana (20) dan Supriadi alias Kijok (46), warga Desa Binjai Baru, Kec Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alryuddin, Kasat Reskrim AKP Enand H Daulay, dan Kasat Intelkam Rubenta Tarigan IPTU Doni Irawan, S.H, Kanit Tipikor M. Rafimei mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban, Suhardi alias Acin.
Kronologis kejadianya para pelaku masuk ke rumah korban Acin dengan cara memanjat tembok pagar rumah pada Jum’at 9 Agustus 2024, lalu.
Berdasarkan keterangan saksi korban, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah, lalu membongkar pintu dapur.
Namun kepergok pembantu rumah yang kemudian disekap di dalam kamar.
Selanjutnya, pelaku masuk ke kamar utama yang saat itu ada korban Suhardi bersama anak dan keponakannya.
Dengan cara mengendap, pelaku mengambil uang pecahan Rp 100 Juta Rupiah diatas kulkas dan sejumlah perhiasan.
Di tempat terpisah, tim anti bandi Jatanras Polres Batu Bara meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang kabur ke wilayah Asahan, dimana satu tersangkanya adalah supir.
Kedua pelaku masing-masing; Muhammad Rizwan dan Imam Muliadi. “Pelaku ditangkap ketika hendak menjual Honda Scoopy merah BK 2293 QAL,” kata Kapolres AKBP taufik Hidayat Thayeb. Rabu (14/8/2024) pukul 11.00 Wib.
Kasus begal yang korbannya seorang perempuan yang diambil sepeda motornya dengan cara memukul pakai kayu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa I unit motor Yamaha NMAX BK 6696 QAM, Honda Scoopy B 3279 QAM. Honda Scoopy BK 2293 QAL, dan 1 Unit Iphone. (Red/07)