Berita  

Ka. UPT SMPN 1 Sei Balai Wajibkan siswa Bayar Seragam Sekolah 300.000. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Baru-baru ini muncul di publik UPT SMP Negeri 1 Sei Balai di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga menjalankan bisnis dengan mewajibkan siswa baru membeli pakaian seragam dari sekolah dengan harga Rp 300.000. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari sekitar 20 orang tua siswa baru yang merasa terbebani dengan biaya tersebut.

Hal ini patut diduga Ka. UPT SMP Negeri 1 Sei Balai memperkaya diri dari hasil jual baju seragam sekolah.

b-bara2

*Dasar Hukum:*

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 melarang tenaga pendidik dan kependidikan, serta komite sekolah untuk menjual seragam.

Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru.

Reaksi orang tua merasa keberatan dengan kebijakan ini karena biaya yang tinggi dan dianggap sebagai (Pungli) pungutan liar.

Mereka berharap Bupati Batu Bara Cq Kepada APH di Batu Bara memberikan tindakan kepada pihak sekolah yang diduga melanggar peraturan tersebut.

Tanggapan Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 1 Sei Balai tidak merespons pesan WhatsApp dan tidak dapat ditemui saat wartawan mengunjungi sekolah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *