BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pengecatan gedung sekolah dasar di Kabupaten Batu Bara menuai kontroversi karena diduga tanpa prosedur yang jelas dan menggunakan dana BOS.
Salah satu Kepala Sekolah SeKecamatan Kabupaten Batu Bara mengaku mendapat intimidasi untuk melaksanakan pengecatan tersebut, dengan ancaman pemeriksaan oleh Inspektorat jika tidak mematuhi.
Dalam keterangan dari Kepala Sekolah tersebut, biaya pengecatan menggunakan dana BOS, warna cat harus biru kuning, tidak mengetahui merk cat yang digunakan, biaya cat Rp 1 juta per tong.
Laporan penggunaan dana hanya disampaikan oleh vendor tanpa bukti.
Reaksi Kabidisdik Batu Bara, Ardhat Ahmad saat dikonfirmasi Senin 13/10/2025 sekitar pukul 11:30 Wib mengatakan pengecatan gedung sekolah adalah inisiatif kepala sekolah.
Tidak ada program resmi untuk pengecatan gedung sekolah dan biaya pengecatan tergantung pada kepala sekolah.
Disoal dugaan pengecatan gedung sekolah di pihak ke-tigakan, dan dikenakan biaya dalam satu tong cat, Rp 1 juta. “Dia merasa terkejut, ” Mak mahal”, cetus Ardhat
Kritik dan Kekhawatiran :
Pengecatan gedung sekolah dengan dana BOS dapat melanggar aturan.
Proses pengadaan dan penggunaan dana tidak transparan
Kekhawatiran akan penyalahgunaan dana BOS dan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Sementara dalam RKas Dikdasmen pada poin 9, bahwa dana BOS yang di terima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat”. (Red)