Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Perampokan Kabur di Asahan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | sumutmerdeka.id – Sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 Wib di Dsn. VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 11.15 Wib di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan Lima Pukuh Kota Kec Lima Puluh telah dilaksanakan Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hjdayat Thayeb, SH, S.I.K didampingi oleh Wakapolres Batu Bara –  Kasat Reskrim Polres Batu Bara – Kasat Intelkam Polres Batu Bara.

Press Realese Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hjdayat Thayeb, SH, S.I.K mengatakan terimakasih dan selamat datang kepada para Wartawan pada kegiatan yang saat ini dilaksanakan.

b-bara2

Terjadinya tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurhayati Saragih (34) Karyawan SPBU warga Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar, juga terjadi tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Suhardi als Acin (58) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar.

Pada tanggal 01 Agustus 2024 Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan Dasar Nomor : LP/B /320/VII / 2024/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara Tanggal 30 juli 2024 atas Nama pelapor DARWIN SAHPUTRA SARAGIH. – Nomor : LP/B/ 328/VIII/2024/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 10 Agustus 2024, atas nama pelapor Suhardi

Barang bukti lainya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503 – 1 (satu Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Pink dengan Nopol BK 3279 QAM – 1 (satu) Buah Buku Tabungan Atas Nama OKKY AQILA dengan No Rekening 0323-0107-4473-500 – 1 (satu) Buah Kotak Handphone merek Iphone 12 Pro Max Warna Abu Abu dengan IMEI I: 356728116798790 IMEI II:35672811622346 – 1 (satu) Buah Kotak Handphone merek ROG Asus dengan IMEI 1:357859247271255 IMEI |I:357859247271263- 1 (satu) Buah Kota Handphone Merek VIVO 1603 dengan IME1:863997030642055 IMEI Il:863997030642048 dan 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Korang Atas Nama OKKY AQILA Periode 01 Agustus 2024 – 12 Agustus 2024 Uang Tunai Sebanyak Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Kalung Rantai Emas Dengan Liontin Berbentuk Segi Empat serta 1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Sabar, maupun 1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Modern

Lanjut, 1 (satu) lembar BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503 – 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK No Pol ; 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JM0210MK243083 dan No. Mesin : JM02E1243114 – 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114 – 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114 – 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No.Pol: BK 2538 OAI.

Modus Operandi pencurian dengan kekerasan terhadap rumah milik Suhardi als Acin yang mana cara dari tersangka masuk kedalam rumah milik Acin dengan cara memanjat pagar tembok rumah,

Dan setelah berhasil masuk kemudian membuka pintu depan rumah kemudian mengarah ke arah dapur rumah korban, dan sesampainya didapur dan bertemu dengan pembantu korban lalu disekap dan dikunci dari luar pintu kamar, kemudian para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya dipintu kamar utama korban, kemudian didalam pintu kamar ada anak dari korban, keponakan dari korban,

Para pelaku menuju kulkas yang ada didalam kamar, kemudian membuka pintu lemari kulkas dan para pelaku mengambil uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kalung emas, kemudian pelaku keluar dari kamar utama dan mengunci anak – anak korban dan kemenakan korban dari luar pintu kamar, selanjutnya para pelaku keluar dari rumah korban.

Kronologis Penangkapan TKP I, setelan pelapor melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selas lanagal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Kemudian Pelapor atas nama Darwin Sahputra Saragih membuat pengaduan ke Polres Batu Bara dengan laporan polisi nomor: LP /B / 320 /VII/SARAGIH.

Setelah menerima laporan dari pelapor kemudian anggota sat reskrim Polres Batu Bara di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Ade Sundoko Masry, SH sekira pukul 23.00 Wib melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP di JI. Dusun VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh dan diketahui beberapa nama dari 2 ( dua ) pelaku inisial MR (tertangkap), dan Imam Muliandi (29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec. Meranti Kab Asahan (tertangkap ) dan kemudian anggota satreskrim langsung mencari keberadaan para pelaku.

TKP II pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Personil unit Resum Sat reskrim Polres Batubara mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berada di Desa Binjai Baru, kemudian Unit I sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin langsung oleh Kanit I sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Ade S Masry, S.H langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan Olah TKP introgasi saksi-saksi dan didapat bukti petunjuk yang akurat bahwasanya sepeda Motor korban ditemukan di daerah Simpang Kawat Kab Asahan

Kemudian tim menggunakan IT untuk mengecek keberadaan terduga pelaku pencurian & kekerasan kemudian hasil penyelidikan di temukan dan Team bergerak untuk mengamankan 2 orang pelaku Andeys Trvasa (22) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar dan Supriadi als Kijo (45) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar yang keduanya beralamat Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Pelaku Andeys diamankan di simpang kuburun Desa Binjai Baru dan setelah di introgasi kepadanya bahwasanya benar ia bersama dengan Gilang Wardana (20) warga Dusun II Merbo Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar.

telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan ianya berperan memegang kayu, dan senjata sedangkan pelaku Gilang Wardana berperan mengambil barang hasil curian dan menyekap anak korban

Sedangkan pelaku Supriadi als Kijo berperan sebagai pelaku yang merencanakan dan menyuruh Andeys Trvasa seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pertemuan, waktu untuk melakukan pencurian tersebut

Sedangkan pelaku An Gilang Wardana melarikan diri dan telah tertangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara.

Terkait kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku dan kronologis penangkapan yang dilakukan personel Polres Batu Bara, melakukan Kordinasi dengan Polres Asahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui apakah nasih adanya para pelaku yang lainnya.

Kronologis penangkapan yang telah dilakukan tersebut guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian di kembangkan di lapangan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPIdana. Hukuman 12 (dua belas) tahun, Pasal 365 ayat (2),ke 2e dari KUHPidana. (Red/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *