BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Menjelang dihari H Pilkada serentak 27 November 2024, pasangan calon Bupati Batu Bara nomor urut 01, Drs. H. Darwis mengajak seluruh lapisan para saksi, masyarakat, relawan dan kordinator kecamatan untuk benar-benar melakukan pengawasan agar tidak ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya membawa telepon genggam maupun handphone ke blik suara.
Penekanan ini disampaikan Darwis menyusul beredarnya kabar ada upaya system matis yang massif dilakukan oknum-oknum pemerintah daerah terhadap para ASN yang memiliki hak pilih untuk melakukan atau mengabadikan maupun merekam pilihannya untuk dikirimkan kepada atasan.
“Ada indikasi bahwa ASN dipaksa untuk memilih pasangan tertentu, buktinya ASN diminta foto pilihan di bilik suara,” pungkas Darwis dalam acara doa bersama di Posko Pemenangan di Lima Puluh Kota.
Senin (25/11/2024).
Untuk kubu internal, Darwis meminta para saksi nomor urut 1 yang sudah diberikan pembekalan dan mandat agar benar-benar melakukan pengawasan para saat pencoblosan berlangsung.
Sebelumnya sikap tegas ini juga disampaikan tim pemenangan paslon Darwis-Oky, Hamonangan Simatupang meminta Bawaslu dan KPU serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS untuk benar-benar bekerja melakukan pengawasan agar warga yang masuk ke bilik TPS tidak membawa telepon genggam atau handphone untuk mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Dijelaskan Hamongan, dasar hukum larangan mambawa Hp ke TPS sesuai Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, pasal 28 ayat (2) pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Tentunya larangan ini untuk mencegah penyalahgunaan, keterjaminan kerahasiaan suara, menjaga ketertiban, agar pemilih fokus menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu kita meminta dan mengimbau Bawaslu dan KPU untuk benar-benar memberlakukan aturan ini sehingga pelaksanaan Pilkada Batu Bara berjalan kondusif,” pungkas Hamongan.
Editor : Ucok Kodam