Honorer Tak Lulus Seleksi. BKSDM Batu Bara : Akan Diangkat Jadi P3K Paruh Waktu.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Menyikapi kesimpangsiuran nasib 1000an tenaga honorer (Non ASN) Pemerintah kababupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Batu Bara Aldi Ramadhan, yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama setelah status honorer dihapus ditanggapi.

“Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama tidak perlu khawatir.

b-bara2

Sepanjang masuk dalam database pegawai non ASN BKN akan diangkat menjadi ASN PPK paruh waktu,” jelas Aldi, Senin (20/01/2025).

Aldi menjelaskan kepastian tersebut diperoleh setelah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Pada surat bernomor B/239/M.SM.01.00/2025  tentang Penjelasan Pengadaan PPPK
tanggal 14 Januari 2025 dan ditandatangi secara elektronik oleh Menpan RB Rini Widyantini.

Pada surat tersebut disebutkan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun dijelaskan Aldi, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Pertama, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau
kedua, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” paparnya.

Terkait tenaga honorer yang belum ikut pada seleksi PPPK tahap pertama dikatakan Aldi dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua pada April 2025 mendatang.

“Namun kembali saya ingatkan, yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus sudah masuk dalam database pegawai non ASN BKN,” tegasnya.

Dijelaskannya juga, peserta seleksi PPPK tahap pertama tidak perlu mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

“Seleksi PPPK tahap kedua ini kita gelar agar tenaga non ASN bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Masih menurut Aldi, seluruh PPPK paruh waktu akan diberi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan akan diangkat pada bulan Mei 2025.

“Selanjutnya berdasarkan surat tersebut, Pemkab Batu Bara dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Namun pengangkatan tersebut dikatakan Aldi baru dapat dilakukan bila telah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menpan RB.

“Tentu akan ada ASN yang pensiun.

Nah penggantinya tentu dari PPPK paruh waktu,” pungkas Aldi.

Editor    : Media Batu Bara Indonesia
Sumber : BKSDM Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *