MEDAN | Sumutmerdeka.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah untuk memberantas peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa hampir 1000 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
Tujuan utama redistribusi ini adalah untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, dengan “zero narkoba” sebagai target.
Selain itu, redistribusi ini juga bertujuan untuk :
*Menyelamatkan Warga Binaan*:
Memindahkan warga binaan high risk ke lapas yang lebih aman untuk mencegah paparan narkoba dan tindakan negatif lainnya.
*Pembinaan yang Lebih Baik*:
Memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan mereka.
– *Mengurangi Overcrowding*:
Menurunkan tingkat overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan yang saat ini mencapai sekitar 100 persen.
Kemenkumham juga berencana untuk mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Agus juga mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, serta penerapan Restorative Justice (RJ) pada kasus-kasus ringan. (Red)