Hak Integrasi WBP Labuhan Ruku Gratis Tidak di Pungut Biaya. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alexander Lisman Putra laksanakan arahan, dialog  dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Rabu (04/09/2024)

Kalapas yang didampingi oleh Pejabat Struktural beserta jajaran keamanan memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait Hak Integrasi yang mereka terima

b-bara2

“Hak Integrasi PB, CB dan CMB beserta Remisi seluruhnya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

Jika ada pegawai yang meminta uang untuk pengurusan laporkan kepada saya”, tegas Alexa.

Setelah itu Kalapas Labuhan Ruku juga menjelaskan bahwasanya proses pengurusan Hak Integrasi dan Remisi memerlukan Waktu dikarenakan Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM sangat banyak.

Selanjutnya Alexa menekankan kepada seluruh Warga Binaan agar melaporkan jika ada pegawai yang melakukan pungutan liar di Blok Hunian, saya pastikan seluruh Layanan di Lapas Labuhan Ruku Gratis.

Usai pemberian arahan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan Proses Pembinaan dan Pelayanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Penulis : Redaksi Sumutmerdeka
Editor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *