MEDAN | sumutmerdeka.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) berkomitmen memberantas Korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Komitmen itu dibuktikan konsisten dalam menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin 19 Agustus 2024.
Aksi jilid ke enam ini meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Terlihat para pengunjuk rasa membawa spanduk bergambar hantu yang bertuliskan “Koruptor itu pas macam hantu, hanya Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mampu menangkapnya, tangkap dan pejarakan koruptor di Labura” tampak terlihat di sapanduk berlatar putih.
Selain itu, para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk yang bergambar kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labura, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan.
“Usut tuntas dugaan korupsi di RSUD Aek Kanopan pembuatan jalan, landscape, saluran drainase dan lampu jalan, senilai Rp 4.104.487.495.46 TA 2023” tertulis dalam sepanduknya yang juga menampakkan gambar hasil pekerjaan proyek. “Tangkap dan penjarakan Kadis PUTR Labura Edwin Deprizen ST MSi” tulisnya dalam spanduk berlatar hijau.
Ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus menegaskan aksi jilid ke enam ini adalah bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jangan main-main dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Labura, jangan ada main mata, tangkap dan penjarakan koruptor di Labura,” tegas Sukri Sitorus mengawali orasinya.
Ia juga menagih janji Kejatisu tentang laporan DPP GARANSI nomor: 0125/DPP-GARANSI/LP/VII/2024 tanggal 9 juli 2024 lalu, tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi pada 34 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2022-2023.
Setelah meyampaikan aspirasi dengan tertib, kemudian pengunjuk rasa ditanggapi perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ibu Eva bagian intelijen. Eva mengakui laporan DPP GARARANSI tentang dugaan korupsi di Dinas PUTR Labura sudah di limpahkan ke Kejari Labuhanbatu, “berkasnya sudah di Kejari Labuhanbatu sedang di tangani,” kata Eva
Ia juga menyarakan kepada DPP GARANSI untuk membuat laporan resmi tentang dugaan korupsi di Dinas Perkim dan RSUD Aek Kanopan dan menyampaikannya ke Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, “Cepat buat laporannya, datanya yang ada masukkan, jadi langsung ditindaklanjuti kan seperti itu, kami tunggu laporannya tentang RSUD Aek Kanopan,” ucap Eva di hadapan para pendemo.
Mendengar itu Sukri Sitorus mengatakan siap, “Kita komitmen, dan bukti komitmen kita sudah kita siapkan laporannya buk, disini sudah kita lengkapi dengan bukti-bukti pekerjaan di lapangan yang kami nilai pekerjaan asal jadi,” beber Sukri dihadapan Ibu Eva sembari memperlihatkan berkas.
Setelah itu DPP GARANSI menyampaikan laporan dengan resmi ke bagian PTSP Kejatisu terkait dugaan korupsi di RSUD Aek Kanopan, “Iya bang sudah kita laporkan, semoga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mampu memberantas koruptor di labura,” ujarnya kepada awak media sembari membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Dirut RSUD Aek Konapan dikonfirmasi Redaksi sumutmerdeka.id Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.56 Wib, dinilai kurang profesional memberikan jawaban kepada sikonfirmasi pesan chatingan di WhatsApp “sukak ati org tu lah sembari mengirim stiker tertawa.
Laporan : ISS