Berita  

Galian C Ilegal Marak. Begini Ungkap Kapolres Melalui Humas Polres Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Galian C marak beroperasi di belakang Singapore Land Desa Perjuangan Kec Sei Balai dan di Pulau Putri Desa Antara Kec Datok Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara, tanpa kantongi izin resmi dari Pemerintah hal ini diduga galian C ilegal.

Pantauan dilokasi galian sejumlah truk Cold Diesel dan alat berat Excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah yang dikeruk.

b-bara2

Dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi mengatakan tanah uruq tersebut hendak dibawa ke Desa Petatal Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Ditanya masalah perizinan dan penggunaan BBM, pekerja yang tidak bersedia mengungkapkan jati dirinya tersebut mengelak.

Sementara itu Kabid Penaatan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Taavi Juanda mengatakan belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara.

“Ijin dikeluarkan Provinsi, namun belum ada pemberitahuan dari pengelola galian C di Desa Antara,” kata Tavy.

Dilain pihak, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian (ilegal) di Kabupaten Batu Bara.

“Terima Kasih atas informasi yang diberikan rekan media.

Polres Batu Bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten Batu Bara.

Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud. Terima kasih,” kata Fahmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *