FBI Dan ICC International Usut Pengalihan Mesin Genset Kilang Padi. 

banner 120x600
Spread the love
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kelaurga Besar Lembaga ‎Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Batu Bara (Gema Satu Membara) yang di Ketuai oleh Jekson Siahaan meminta FBI dan ICC International mengusut pertukaran aset milik Pemerintah dan atau Negara berupa mesin genset tahun 2009 diperuntukkan untuk kilang padi pengeringan atau penggilingan padi, di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara. Rabu (11/3/2026)
Menurut Ketua Umum Gema Satu Membara Jekson Siahaan mengatakan apa regulasinya perpindahan aset milik Pemerintah dan atau Negara. Sedangkan Mesin Genset didatangkan pada Tahun Anggaran 2009.
Gema Satu Membara turut melibatkan FBI dari Federal Bureau of Investigation (Biro Investigasi Federal), yaitu badan investigasi utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan, ICC International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional), lembaga peradilan permanen yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, untuk mengadili kejahatan serius internasional. 
Adanya prihal tersebut “Gema Satu Membara” telah menyurati Pemdakab Batu Bara dengan Prihal Konfirmasi dan Klarifikasi terkait Mesin Genset Kilang Padi T.A 2009 berpindah aset.
‎Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gema Satu Membara Jekson Siahaan kepada wartawan di Markas Pers Gabungan tepatnya Depan Mako Polres Batu Bara Jl. P. Kemerdekaan No.28 Kel Lima Puluh Kota, pada Selasa tanggal 10 Maret 2026.
‎Jekson menjelaskan, pengalihan aset Pemerintah dan atau Negara berupa mesin genset kepada kilang padi patut diduga cacat hukum.
Selain cacat hukum, menurutnya ia juga menilai perbuatan tersebut terindikasi dugaan korupsi.
‎Lembaganya dari Gema Satu Membara juga mempertanyakan masalah perahlian tersebut yang berlandaskan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun  2001.
‎Jika mengacu pada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN maupun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah jelas surat klarifikasi dan konfirmasi penyampaian Gema Satu Membara menuai unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
‎”Lebih spesifikasi lagi, dasar lembaga kami mempertanyakan pengalihan tersebut mengacu pada PP Nomor 68 tahun 1999 mengatur tata cara hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara serta kewajiban aparat untuk menanggapinya,” tegas Jekson.
‎Jekson berharap, surat yang dilayangkan dari lembaga Gema Satu Membara agar Bupati Batu Bara Cq Kabag Hukum Batu Bara dapat Merespon demi penyelamatkan aset Pemerintah atau Aset Negara, tutupnya.
Direktur: SM.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *