BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana di Puskesmas Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Pelaku berinisial AFBB ditangkap. Senin 20 Oktober 2025.

Pihak Puskesmas Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir melaporkan kasus pencurian TV LED 32 inci merek Sanken senilai Rp 3.000.000. Laporan ini dibuat setelah mereka menemukan bahwa CCTV telah diarahkan ke tembok dan TV di ruang rawat inap perempuan telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian terjadi sekitar pukul 01.57 Wib, pihak puskesmas kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala didampingi Kanit reskrim IPDA Wira Hidayat mengatakan kronologi penangkapan personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian.
Pada pukul 23.57l5 Wib, pelaku AFBB berhasil ditangkap di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Pelaku diintrogasi di TKP mengakui perbuatannya dan barang bukti TV berhasil diamankan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. (Red)













