Dugaan Korup. Proyek Gapura Sport Center Dilaporkan Ketum RUMBANSU di KejatiSu.

banner 120x600
Spread the love

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Ketua Umum Rumah Peradaban Sumatera Utara ( Ketum – Rumban Sumut) Yudi Pratama mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) dalam rangka melaporkan secara Resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.000.645.000,00 yang diperoleh dari APBD 2020. Rabu (06/11/2024)

b-bara2

Sebelumnya Rumban Sumut telah melakukan Analisis terhadap informasi yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara dan melakukan investigasi terhadap kantor alamat pemenang tender dan pembangunan gapura sport center tersebut. Ucap Yudi

Berdasarkan hasil analisis dan investigasi tersebut yang dilakukan oleh Rumban Sumut atas proyek tersebut, terdapat sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang patut ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSu) melalui tindak pidana khusus.

Pertama ; Dalam layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) terdapat kejanggalan karna tidak adanya tertera pemenang berkontrak yang tertera hanya pemenang.
Kedua; keberadaan plang eKantor PT DUTA SUMATERA PERKASA tidak ditemukan sebagaimana yang tertera pada alamat LPSE.
Ketiga; Gapura yang sebelumnya telah berdiri namun hilang secara tiba-tiba.

Maka dari itu, berdasarkan uraian permasalahan di atas, Rumban Sumut mendesak agar KejatiSu segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terkait dengan proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center.

Kemudian, mendesak KejaTisu segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat baik PA/KPA, PPK, maupun perusahaan pemenang, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pembuatan Gapura Sport Center, tutup Yudi.

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *