DELI SERDANG | Sumutmerdeka.id – Yanty, terpidana kasus penganiayaan, dieksekusi oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu FH6W+JP3, di Jl. Jamin Ginting, Pertampilen, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20353. Sabtu (07 Juni 2025).
Dilansir dari akun@thesherontwokids, Proses eksekusi sempat ricuh karena suami Yanty memprotes keras, menuding institusi kejaksaan tidak adil dan menerima imbalan untuk mengeksekusi istrinya.
Kronologi Kasus :
Yanty divonis 4 bulan penjara pada 25 Juli 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Putusan diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam proses banding.
Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dalam tahap kasasi dengan Nomor Perkara 547/PID/2025.
Proses Eksekusi *
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Yanty sebanyak 5 kali, namun tidak dipenuhi.
Upaya jemput paksa dilakukan pada 28 Mei 2025, namun pihak keluarga memohon penundaan eksekusi dengan alasan Yanty sakit.
Yanty akhirnya dieksekusi pada 3 Juni 2025 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Tanggapan Kejaksaan :
Kepala Cab Kejari Pancur Batu, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
Permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan tidak dapat dikabulkan karena putusan sudah inkrah, cetus Yus Iman Mawardin Harefa.
Kuasa hukum Yanty, Jonson David Sibarani, S.H., M.H., menyebut kasus ini sarat rekayasa dan kriminalisasi.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini adalah :
BAP Tidak Sesuai :
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat tanpa pendampingan pengacara dan isinya tidak sesuai dengan keterangan Yanty.
Korban Dijadikan Pelaku :
Yanty yang diduga sebagai korban KDRT justru dijadikan pelaku dan dihukum penjara, sementara pelaku sebenarnya bebas berkeliaran
Permohonan Penundaan Eksekusi Ditolak :
Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan kuasa hukum dan keluarga dengan alasan kemanusiaan ditolak mentah-mentah oleh jaksa eksekutor, Tantra Perdana Sani.
Eksekusi Yanty ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta Medan dilakukan oleh Kejaksaan Cabang Pancur Batu pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kasus Yanti korban KDRT menimbulkan pertanyaan dari kalangan Publik tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi korban KDRT di Indonesia. (Red)