Dua Pos Lantas Polres Batu Bara Diduga Bermasalah Tanpa Kontrak Resmi.

banner 120x600
Spread the love
Pos Lantas Polres Batu Bara di Jalinsum Sei Bejangkar Sei Balai.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar yang menelan sumber dana APBD-P Kabupaten Batu Bara diduga kuat bermasalah. Proyek renovasi dua Pos itu terlebih dahulu dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah, di Jl. P. Kemerdekaan No.28 Lima Puluh Kota. Kamis 18 Desember 2025.

Pantauan PD. IWO Batu Bara kontrak baru terbit pada 10 Desember 2025 dan batas kontrak pada 23 Desember 2025.

b-bara2

Portal LPSE Batu Bara Pagu renovasi Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar sebesar Rp 366.600.000, Penyedia Cv. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No. 4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.

Dalam pelaksanaan proyek renovasi dua pos lantas tersebut tidak sesuai regulasi yang telah diterapkan, terutama dalam konteks proyek pemerintah.

Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Darmansyah, angkat bicara terkait kegiatan yang menyalahi regulasi.

Menurutnya, pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan sebelum adanya kontrak yang sah. Lanjutnya, itu jelas pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Perper Nomor 12 Tahun 2021.

Perpres ini mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak adalah salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Pekerjaan tanpa kontrak yang ditandatangani merupakan pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Hal ini memenuhi unsur delik formil Tipikor.

Plt Kadis PUTR Batu Bara dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dinilai melakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak yang sah dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, yang juga termasuk tindak pidana korupsi.

“Proyek pemerintah sebelum ada kontrak yang resmi adalah tindakan ilegal, dan sangat berisiko berimplikasi pada jerat pidana korupsi”, sambungnya.

“Kebijakan Plt Kadis PUTR Batu Bara mengarah pada UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.

“Kita akan terus mengikuti kebijakan Pemkab Batu Bara, karena bukan hanya proyek renovasi pos lantas aja yang dikerjakan tanpa kontrak, “masih banyak proyek-proyek lain.

Plt Kadis PUTR, Rubi S. Siboro tidak pernah menjawab konfirmasi, apa lagi sampai hari ini.

PD IWO akan mengemas persoalan ini menjadi berkas aduan ke APH pada awal 2026”, cetus darmansyah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *