Berita  

Pelajar SD Korban Pelecehan di Batu Bara. Kasat Reskrim : Kasus MY Masih Dalam Penyelidikan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Seorang laki-laki berinisial MY, (38) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan pornografi terhadap dua anak perempuan berusia 12 tahun. Rabu 03 Juli 2025.

Berikut adalah rincian kasusnya:

Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/60/II/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Februari 2025.

b-bara2

*Waktu Kejadian*:

Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 17.00 Wib.

*Tempat Kejadian*:

Jalan Parawisata, Dusun Bahagia, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

*Korban*:
– AK, Perempuan (12) tahun, pelajar.
– AL, Perempuan (12) tahun, pelajar.

*Tersangka*:

MY, laki-laki (38) nelayan warga Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

*Kronologi Kejadian*:

Tersangka menunjukkan alat kelaminnya kepada korban di jalan pedesaan.

*Kronologi Penangkapan*:

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap tersangka pada Rabu, 3 Juli 2025, sekira pukul 20.00 Wib, di Desa Kayu Ara.

Petugas : Aiptu Viktor HTB SH – Bripka Andi Syaputra – Brigadir Sergio SH – Brigadir Parlin dan Bripda Anju Situngkir

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Batu Bara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *