DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ T.A 2025.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Senin 30 Maret 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan dipimpin oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal.

b-bara2

Selain itu, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, juga hadir bersama seluruh anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada pemerintah.

Penyusunan LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan penjabaran atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan informasi bagi DPRD dalam rapat paripurna sebagai dasar evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mekanisme check and balance terhadap berbagai kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *