BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara memfasilitasi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dan diduga jenis BBMnya Pertamax, Bio Solar, Dexlite dan Pertaline. Rabu (14/04/2025).
Menurut aturan tentang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen biasanya ditentukan oleh beberapa pihak, antara lain:
1. *Pertamina*: Sebagai salah satu perusahaan penyedia BBM terbesar di Indonesia, Pertamina memiliki aturan dan kebijakan sendiri terkait pengisian BBM di SPBU.
2. *Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas)*: Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor minyak dan gas bumi, Ditjen Migas dapat menetapkan peraturan terkait keselamatan dan keamanan pengisian BBM.
3. *SPBU itu sendiri*: Setiap SPBU juga dapat memiliki kebijakan internal terkait pengisian BBM menggunakan jerigen, yang biasanya didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan keamanan.
Aturan ini biasanya dibuat untuk mencegah risiko kebakaran, kecelakaan, dan penyalahgunaan BBM.
Untuk itu, pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU menggunakan jerigen tidak diperbolehkan karena alasan keamanan dan keselamatan.
*Bahkan sanksi yang mungkin diterapkan*
Jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran karena bahan bakar minyak yang mudah terbakar.
Pengisian bahan bakar menggunakan jerigen dapat menyebabkan kecelakaan, seperti tumpahnya bahan bakar atau jerigen yang pecah.
*Sanksi*
Petugas SPBU dapat menolak untuk mengisi bahan bakar menggunakan jerigen.
Jika terjadi kecelakaan atau kebocoran bahan bakar, SPBU dapat memberikan peringatan kepada pelanggan.
Dalam kasus yang lebih serius, seperti pengisian bahan bakar ilegal atau penyelundupan, dapat diterapkan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pastikan untuk mematuhi peraturan dan prosedur keamanan yang berlaku.
Selain itu, SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya diduga kaburkan harga nominal di pompa dan di totem.
Pantauan nara sumber dilokasi SPBU, harga nominal Pertamax, Bio Solar, Dexlite dan Pertaline pelumas pertamina di totem juga tidak ada kelihatan, akibat tidak adanya pertukaran totem.
Patut diduga kuat stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Pakam Raya tidak mencantumkan harga nominal di totem, BBM dijual diatas HET.
SPBU diduga menjual bahan bakar minyak BBM bersubsidi di atas ketentuan yang berlaku, di atas harga eceran tertinggi (HET), seperti yang diduga dilakukan oleh salah satu SPBU di Desa Pakam.
Untuk itu PT. Pertamina (Persero) diminta agar memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) Perdagangan yang diduga melakukan penyimpangan.
Disisi lain, jika SPBU memang terbukti benar-benar menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas harga HET dan tak sesuai Keppres, segera langsung ditindak tegas, ungkap sumber.
Terpisah, Ary selaku pengawas SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya tidak dapat memberikan keterangan terkait jerigen berisikan BBM berbagai jenis dilokasi SPBU tersebut. (Staf07)