Diskanak Batu Bara Bisu di Konfirmasi Wartawan Terkait Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Aneh-aneh saja tingkah laku OPD Batu Bara ini di Akhir tahun 2024, setingkat pelayan publik tidak bisa di konfirmasi terkait Pengadaan Perahu/Kapal Penangkapan Ikan Untuk Perairan Laut berukuran Lebih Kecil dari 5 GT beserta Kelengkapannya di Kec Nibung Hangus Desa Sentang Tali Air Permei dan Kecamatan Lima Puluh Desa Pesisir Perupuk (Kapal/Sampan/Perahu) DAK, Pengadaan Barang yang direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Satuan Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara, dinilai kurang transparansi ke Publik. Senin 23 Desember 2024.

Menurut laman LPSE Kabupaten Batu Bara https://lpse.batubara.go.id pemenang tender Pengadaan Perahu/Kapal Penangkapan Ikan yang di menang oleh CV. Denly Pratama yang beralamat di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Kab Batu Bara – Batubara (Kab.) ​​- Sumatera Utara, Untuk Perairan Laut Berukuran Lebih Kecil dari 5 GT beserta Kelengkapannya di Kec Nibung Hangus Desa Sentang Tali Air Permei dan Kecamatan Lima Puluh Desa Pesisir Perupuk (Kapal/Sampan/Perahu) DAK.

b-bara2

Dengan Pagu Rp. 1.168.121.000,00 dan HPS Rp. 1.167.054.000,00.

Sedangkan harga penawaran dan harga terkoreksi serta harga Negosiasi sebesar Rp. 1.098.034.200,00. (Satu Milyar Sebembilan Juta Delapan Tiga Puluh Empat Dua Ratus Rupiah)

Nah pertanyaanya, kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan ketika dikonfirmasi Wartawan Sumutmerdeka.id berapa Unit Perahu atau Kapal Penangkapan Ikan Untuk Perairan Laut berukuran Lebih Kecil dari 5 GT Beserta Kelengkapannya di Desa Tali Air Permai dan Desa Sentang Kec Nibung Hangus.

Kemudian untuk Perahu dan Kapal Penangkapan Ikan Untuk Perairan Laut Berukuran Lebih Kecil dari 5 GT Beserta Kelengkapannya di Dusun VIII Desa Gambus Laut Kec Lima Puluh Kab Batu Bara berapa Unit.

Sangat disayangkan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara tidak bersedia menjawab konfirmasi Wartawan, memilih bungkam.

Terpisah, Devisi Humas DPN LPHP RI  M. Sukri, S.H angkat bicara soal ketidaktransparansi Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara, menurutnya itu sah-sah saja, namun apakah Dinas itu siap menghadapi gugatan dimeja Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

Perlu di jelaskan OPD itu tidak dibenarkan mendiamkan diri saat atau ketika dikonfirmasi oleh salah satu pemerhati di lingkungan pemkab batu bara.

Sebab konfirmasi itu, agar dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Hal ini harus dijaga oleh OPD Batu Bara tersebut.

Jangan saat dikonfirmasi oleh para pemerhati dari wartawan lalu Dinas tersebut lemparkan persoalan kepada Kabid yang membidangi tentang pengadaan barang dan jasa.

Sisi lain, terdapat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti Pembukaan Budidaya Ayam Kampung di Aula Lapas Labuhan Ruku di 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254, pada hari Rabu tanggal 11 September 2024. Kegiatan pembukaan Pelatihan Budidaya Ayam Kampung ini dimulai pukul 10.00 Wib.

Kegiatan dihadiri oleh Kalapas Labuhan Ruku beserta jajaran dan perwakilan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara.

Sebanyak 20 napi nantinya akan dilatih pembudidayaan ayam.

Pelatihan ini direncanakan akan berlangsung selama 9 hari dari tanggal 11 hingga 19 September 2024.

Saat penutupan kegiatan, nantinya setiap napi yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan sertifikat pelatihan.

Nah, pertanyaanya? Apa hasil dari Budidaya Ayam Kampung dan 20 napi nantinya akan dilatih pembudidayaan ayam dan atau mendapatkan sertifikat pelatihan.

Editor : Ucok Kodam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *