Dirut PT. PLN Persero UP3 Pematang Siantar di Minta Usut P2TL ULP Tanjung Tiram di Duga Peras Meteran Pelanggan.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – PT. PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar Usut P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) ULP Tanjung Tiram di Jl. Merdeka No 130 Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara, terindikasi adanya dugaan melakukan pemerasan pelanggan dengan mengganti meteran token prabayar dan menetapkan denda jutaan rupiah.

Hal ini dinilai tindakan yang tidak etis dan melanggar hak-hak pelanggan. Minggu 23 Februari 2025.

b-bara2

Ada kemungkinan permainan P2TL mencari keuntungan secara pribadi dengan cara memeras warga selaku pelanggan PLN.

Tim P2TL ULP Tanjung Tiram merasa gelisah adanya pemberitaan dengan judul  “P2TL ULP Tanjung Tiram Diduga Peras Pelanggan Dan Tetapkan Denda Jutaan Rupiah”, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 lalu mengerahkan pencatat meteran untuk mencari informasi siapa yang membocorkan adanya dugaan pemerasan meteran token prabayar milik Mhd. Haris (60) warga Jl. Sentang I Desa Sentang Kec Nibung Hangus yang dibongkar P2TL dan meteran tersebut berubah nama menjadi nama Ismael.

Sumber lain, dari pelanggan warga meranti kami dilakukan macam bukan pelanggan pak! Yang memasang meteran mereka tapi kami yang dituding mencuri arus api listrik, dimana logikanya.

Informasi yang diterima awak media, meteran token milik Mhd Haris (60) warga Jl. Sentang I Desa Sentang Kec Nibung Hangus jadi korban.

Pasalnya meteran prabayarnya sudah berubah nama di meteran token prabayar menjadi nama Ismael.

Akui Haris, petugas P2TL ULP Tanjung Tiram yang datang memasang meteran barunya ada 3 (tiga) orang petugasnya, 1 (satu) orang pakai baju orange 2 (dua) orang pakai baju abu-abu mobil yang digunakan warna hitam BK 1786 FF.

Lanjutnya, itu meteran rusak di langsungkan sama tukang.

Terkait pembayar denda saja sudah mencapai jutaan rupiah kepada PLN melalui P2TL.

Selain itu, P2TL tidak dapat bermohon meteran baru, karena P2TL adalah kegiatannya penertiban yang dilakukan oleh PLN, bukan pelanggan, Penggunaan meteran tidak sah maka ada kemungkinan bahwa permainan P2TL yang tidak sesuai, tanpa prosedur yang sah.

Penyalahgunaan hak jika meteran token Mhd. Haris diganti dengan milik Ismael ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa uang negara dipoya poyakan oleh pihak PLN dan P2TL di Tanjung Tiram Batu Bara.

Jika dicermati di Nomor Meteran Token ini bisa di cek pemohon pemasang baru meteran token pemiliknya bukan An Mhd. Haris.

Informasi yang diperoleh awak media ternyata pemohon pasangan baru meteran tokennya merupakan tim P2TL itu sendiri.

Sisi lain, Manejer ULP Tanjung Tiram Agus dinilai sangat bertolak belakang pernyataan saat diklarifikasi terkait pemutusan meteran pelanggan prabayar, diakui Agus bahwa dirinya mendapat informasi dari warga, bahwa meteran prabayar Haris mencuri teganggan arus api.

Disoal siapa yang memasang meteran prabayar pelanggan, ungkap Maneger ULP Tanjung Tiram pihak PLN itu sendiri! Lalu kenapa bisa pelanggan mencuri arus api?

Pertanyaanya, mana barang bukti meteran token Mhd Ismail yang dicabut oleh P2TL?

Ini seharusnya sudah yang tidak boleh di pasang baru oleh P2TL akan tetapi nyatanya dilapangan meter token terpasang baru dan denda tidak dibayar. Ini tindakan yang tidak Etis dan melanggar hak-hak pelanggan.

Untuk itu, besar harapan masyarakat meminta kepada PT. PLN Persero UP3 Pematang Siantar agar mengusut dan mencopot P2TL ULP Tanjung Tiram.

Editor : Ucok Kodam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *