Berita  

Diduga Edarkan Pestisida Ilegal dan Kedaluwarsa, Kios Pupuk di Batu Bara Disidak Polisi.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA |Sumutmerdeka.id – Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap sebuah kios pupuk yang diduga mengedarkan pestisida ilegal dan kedaluwarsa di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Senin (30/3/2026)

Hal ini, berkat informasi dari masyarakat. Sabtu pada 28 Maret 2026.

b-bara2

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait beredarnya produk pestisida yang diduga tidak memiliki izin edar resmi serta tidak terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu Kriswanto, yang memimpin langsung kegiatan tersebut bersama empat personel, mengungkapkan bahwa kios pupuk yang diperiksa adalah UD Trisno Tani milik Suprapto (62), warga setempat.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sejumlah produk pestisida dan pupuk cair yang diduga tidak terdaftar, bahkan sebagian telah melewati masa kedaluwarsa,” ujar Kriswanto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis pupuk cair dan pestisida dengan merek VIO, Kalimat, Bio Viora, Sankill, serta De Top.

Lebih lanjut, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terhadap produk-produk tersebut. Petugas kemudian langsung menyita seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Batu Bara guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kriswanto menegaskan bahwa temuan ini berpotensi membahayakan sektor pertanian maupun kesehatan masyarakat.

“Penggunaan pestisida ilegal atau kedaluwarsa dapat merusak tanaman, mencemari lingkungan, serta berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemilik usaha telah diminta untuk hadir ke Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara pada pekan depan guna memberikan klarifikasi.

Atas perbuatannya, Suprapto diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan langkah hukum lanjutan akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *