Berita  

Diduga Dampak Negatif Terhadap Lingkungan. PT. PP Dalang Penyusutan Air Danau Laut Tador.

banner 120x600
Spread the love
Lokasi Rumah Pompa Air di Areal Danau Laut Tador.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Berdasarkan informasi yang ada diarea PT Paya Pinang (PT. PP) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, diduga telah menyebabkan penyusutan air danau akibat kegiatan perkebunannya. Senin 30 Juni 2025.

Pasalnya perkebunan seperti ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti:

b-bara2

*Deforestasi*:

Pembukaan lahan untuk perkebunan dapat menyebabkan hilangnya hutan alami dan ekosistem yang penting bagi keanekaragaman hayati.

*Erosi Tanah*:

Pengelolaan perkebunan yang tidak tepat dapat menyebabkan erosi tanah yang parah dan mengurangi kesuburan lahan.

*Pencemaran Air*:

Penggunaan pestisida dan pupuk kimia dalam perkebunan dapat mencemari air permukaan dan air tanah.

Pengambilan air danau harus diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri PUPR.

UU No. 17 Tahun 2019 menjadi dasar hukum pengelolaan sumber daya air, termasuk air danau.

Mengatur kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air.

Mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan air.

*Peraturan Turunan*:

Peraturan Menteri PUPR mengatur tentang izin penggunaan air dan/atau sumber air, termasuk air danau.

Pengelolaan danau harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan memperhatikan karakteristik dan fungsi danau sebagai suatu ekosistem.

Pengelolaan air danau yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penyusutan air danau juga dapat disebabkan oleh hilangnya fungsi rawa yang berfungsi sebagai penyerap air.

Rawa dapat mencegah banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Namun, jika rawa hilang atau tidak berfungsi dengan baik, maka air danau dapat menyusut dengan cepat, terutama di musim kemarau.

Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti penyebab penyusutan air danau akibat kegiatan PT Paya Pinang.

Namun, penting bagi perusahaan perkebunan untuk menerapkan praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Menurut Humas PT. Paya Pinang Fauzi di konfirmasi pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 15.22 terkait adanya rumah pompa air di areal Danau Laut Tador diakuinya ” Iya betul pak…untuk operasional dan domestik pak?.

Humas PT. Paya Pinang kirim klarifikasi sekira pukul 15.25 Izin bapak…masalah seperti apa pak..?karena sebelumnya juga sudah d lakukan pengecekan baik dari dinas dan internal perusahaan pak.

Lanjut Humas sekira pukul 15.27 Maaf pak…penggunaan ny tiap hari dan bulan nya juga tercatat pak..dan sudah sesuai pergub atau undang2 yg berlaku pak…dan juga sudah melakukan retribushi setiap bulan nya…

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) Markus Laia, S.H.,M.Hum meminta Humas PT. Paya Pinang agar dapat mengklarifikasi kembali stetman yang diutarakan ini, sebab kami menilai Humas belum memahami regulasi terkait penguasaan air yang bukan hak Perkebunan.

Jikapun itu hak perkebunan sudah tentu air dibayar sesuai PAD kepada Pemkab Batu Bara, kami beramsumsi PT. Paya Pinang belum terbuka soal ABT yang diperuntukan untuk perkebunan tersebut, tutup Markus Laia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *