Desak Pemerintah Pematang Siantar Bertindak, Dapot Hasiholan Purba Minta RDP di DPRD.

banner 120x600
Spread the love

SIANTAR|Sumutmerdeka.id – Salah seorang masyarakat Kota Pematang Siantar, dapot Hasiholan Purba, S.H mendatangi kantor sekretariat DPRD di Jl. H. Adam Malik No.1, Proklamasi, Kec. Siantar Barat., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21144 untuk mendesak Pemerintah Pematang Siantar Bertindak melakukan RDP terkait Kompleks Mega Land. Rabu 28/08/2024.

Bentuk adanya Tindak Lanjut Dari Surat Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Pembongkaran, Pengembalian, serta peremajaan Prasarana, Sarana, Maupun Utilitas Umum. (Dok.Exspedisi Arsip -Salinan. Sumutmerdeka.id)

Menurut Dapot kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Pematang Siantar bertujuan sebagai bentuk adanya tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat dan permohonan pembongkaran, pengembalian, dan peremajaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang pernah disampaikannya pada Rabu lalu (17 Juli 2024) kemarin.

b-bara2

Kedatangannya ke ruang sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar guna untuk menyampaikan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tersebut, ujar dapot yang mana berprofesi sebagai pengacara.

Dapot pun menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang pernah diajukan belum juga mendapat tindakan dari pemerintah kota Pematang Siantar serta OPD Terkait seperti Satpol PP dan PUTR Kota Pematangsiantar.

Adapun Pengaduan tersebut dirinya menduga bahwa Pihak Komplek Mega Land Pematangsl Siantar sudah mengclaim hak publik dan hak pejalan kaki. Yang mana tapal batas serta garis Sepadan bangunannya diduga tidak benar dan penerbitan IMB Patut dicurigai, disebabkan pihak Mega Land Kota Pematang Siantar terlihat dari sepanjang Pavling Blok sampai ke badan jalan umum yang tidak terlihat fasilitas umum seperti Drainase dan Trotoar.

Hal itu di lakukan agar pihak pemerintah kota Pematang Siantar dapat mencari kebenarannya untuk bisa membenahi fasilitas umum untuk kepentingan publik dan yang mana sebagai aset kota Pematangsiantar.

Selanjutnya saat dirinya berhasil mengkonfirmasi dan mempertanyakan Fasilitas publik atau fasilitas megaland kesalah seorang humas Komplek Mega Land yang mana seorang oknum polisi yang inisialnya bernama R.T membenarkan Sebatas Pavling Blok itu ya masih Megaland…ada yang salah disitu.

Kemudian dirinya juga mengkonfirmasi Ketua Manager Kompleks Mega Land Kota Pematang Siantar, Andriani Jafar terkait dengan Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Mega Land Tak Kunjung Diserahkan Ke Pemerintah Kota Pematang Siantar, Andriani Tidak memberikan jawaban.

Laporan : Imam. S.
Editor     : Redaksi Sumutmerdeka Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *