Datok Lima Puluh Apresiasi F-DPRD Batu Bara Rekom Pansus Plasma. 

banner 120x600
Spread the love
Dok.Ist-SM : Datok Lima Puluh Izhar Fauzi Apresiasi Kinerja Fraksi DPRD Batu Bara Rekom Pansus.
‎‎BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Datok Lima Puluh Izhar Fauzi disapa akrab Oji mengapresiasi lima dari enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait Plasma Perkebunan. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan diaula Komisi I DPRD Batu Bara di Jl. Perintis Kemerdekaan No.63 Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh, pada Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Datok Izhar Fauzi dan mengakui dari hasil yang menginisiasi plasma perkebunan tidak lain dari ‎Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Batu Bara dilayangkan surat melalui rapat dengar pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Batu Bara, diketuai oleh H. Darius, S.H.,M.H langsung mengambilan sikap tegas untuk mengelar rapat dengar pendapat (RDP).
Selain itu, Datok Lima Puluh Izhar Fauji juga menyampaikan apresiasi terhadap ke 5 Fraksi DPRD Batu Bara telah memberikan rekomendasi agar digelar Pansus terkait Plasma Perkebunan tersebut.
‎”Kedatokan Lima Puluh Izhar Fauzi dan IWO sangat mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batu Bara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan,” cetusnya.
“Soal Pansus ini, kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah.
“Sesuai kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah, tegasnya.
Inisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Batu Bara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah.
Sisi lain, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).
‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.
‎Penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai UU No.39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan,” ungkap Ismar.
‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus, lanjutnya, Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *