Berita  

CEO Perk Kelapa Sawit Abaikan Undangan RDP di Komisi I DPRD Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love
Komisi I DPRD Batu Bara Gelar RDP di Jl. P. Kemerdekaan No 156 Kel Lima Puluh.

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara pada Selasa, 18 November 2025 pukul 09.30 Wib terkait kewajiban perusahaan menjalankan skema plasma 20%.

Undangan RDP terkait kewajiban perkebunan kelapa sawit menjalankan skema plasma 20 persen, resmi dilayangkan Komisi l DPRD Kabupaten Batubara kepada, pimpinan PT Socfindo Tanah Gambus, PT PP Lonsum Tbk, PT Kwala Gunung, dan PTPN lV, namun tak satupun pimpinan perusahaan tersebut yang hadir.

b-bara2

RDP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius SH MH, menjadwalkan RDP selanjutnya pada 1 Desember 2025 mendatang.

PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara menilai perusahaan tidak kooperatif dan tidak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan peraturan, perusahaan wajib menyediakan 20% plasma dari total luas HGU.

Kewajiban ini diatur dalam:
– Permentan Nomor 18/2021
– Permen ATR Nomor 18/2016
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
– Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 jo. No. 18 Tahun 2021

Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU.

Namun hingga saat ini, “seluruh perusahaan perkebunan sawit yang di Kabupaten Batubara belum ada yang menjalankan kewajiban skema plasma 20 persen sesuai UU maupun peraturan yang ada”,tukas Darman.

“Kita mendorong perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut, baik melalui penyediaan ruang areal maupun pendekatan produksi sesuai UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total area.

Menurut Darman, statmen Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid sangat jelas, “Kami akan tertibkan, kami akan wajibkan mereka (perusahaan perkebunan kelapa sawit) untuk mengalokasikan 20 persen untuk plasma, kalau masih bandel mohon maaf, dengan terpaksa dan kami tegas akan kami evaluasi dan akan kami cabut izin HGU nya,” papanya.

Karena jika UU maupun Peraturan yang ada tidak dipatuhi, maka ada sanksi, diantaranya izin usaha perkebunan (IUP) bisa dicabut, bahkan HGU juga bisa dibatalkan,” tegas Darman.

Kita juga meminta Dinas Pertanian bidang Perkebunan untuk mendata atau mengindentifikasi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Batubara, baik itu BUMN, PTPN dan Swasta, untuk diserahkan ke komisi i DPRD Batubara untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Ketua komisi l DPRD Kabupaten Batubara, Darius SH MH mengungkapkan terimakasih kepada PD IWO Kabupaten Batubara yang telah membuka isu plasma, dan menunda atau men score hasil rapat dengar pendapat ini karena menilai undangan dari pihak perkebunan bukan pimpinan yang hadir, atau bukan yang bisa membuat keputusan.

RDP di score dan di tutup dengan penyerahan Position Paper kepada Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *