
MEDAN | Sumutmerdeka.id – Kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Sumut berhasil mengungkap 4.749 kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Hasil operasi gabungan ini adalah penangkapan 6.004 tersangka dengan barang bukti 1,7 ton narkotika jenis sabu, serta ekstasi, kokain, dan ganja.
Konferensi Pers : Gabungan BNN Dan Polda Sumut Ungkap Kasus Pemusnahan Barbut Narkotika yang digelar di Mako Polda Sumut, Jum’at (26/9/2025).
Pengungkapan 1,4 ton narkotika pada 21 September 2025 oleh BNN RI bersama Polda Sumatera Utara.
Total 4.749 kasus narkotika di seluruh wilayah Polda Sumut sejak 1 Januari hingga 25 September 2025.
6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi gabungan ini melibatkan Polri, BNN, TNI, dan instansi terkait.
Sinergi antara BNN dan Polri menjadi bukti nyata perang melawan narkotika sebagai tugas bersama.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa kerja sama antara BNN dan Polri akan terus diperkuat untuk mewujudkan generasi bangsa bebas narkoba.
Tujuan dan harapan, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, menyelamatkan masa depan generasi bangsa dan ewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan fondasi generasi bebas narkoba.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kita sita bukan hanya barang bukti, melainkan representasi perjuangan untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” terangnya.
Ditegaskannya, perjuangan tersebut akan terus dilakukan secara terpadu, dengan memperkuat sinergi lintas sektoral, agar seluruh anak bangsa terlindungi dari ancaman narkotika. (Red)













