BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Seorang wanita,l berinisial NH, 23, warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara saat akan bertransaksi Narkoba. Pasalnya, keluarganya NH sudah ditangkap Unit Resnarkoba. 25 November 2024.
Pers Rilis Kapolres Batu Bara Taufiq Hidayat Thayeb yang didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan unsur forkopimda mengatakan, penangkapan NH dilakukan berdasarkan pengembangan ditangkapnya tersangka IH, abang kandungnya, bandar IH, adiknya dan tunangannya MF.
Menurutnya, ketiga tersangka ini sudah lebih dulu ditangkap Unit Satnarkoba Polres Batu Bara.
Penangkapan terakhir terhadap tersangka NH dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu,” ungkap Kapolres Bat Bara.
Kembali dijelaskan Kapolres Batu Bara berdasarkan pengakuan tersangka NH, selama menjalankan bisnis narkoba dia sudah mengedarkan 1,4 Kilogram sabu-sabu di wilayah Batu Bara.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan pendalaman, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” cetus Kapolres Batu Bara.
Sepanjang 21 Oktober hingga 25 November 2024, Polres Batu Bara berhasil menggulung 45 tersangka narkoba, dari 31 orang tersangka diantaranya berstatus pengedar dan 4 orang wanita dengan total barang bukti sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.
Kapolres Batu Bara juga menyampaikan apresiasi atas sinergitas TNI/Polri, BNN, tokoh masyarakat yang sudah berperan aktif membantu Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput.
Editor : Ucok Kodam.