
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, TKP di Desa Kuala Gunung Kec Datuk Lima Puluh Kab Batu BaraSumatera Utara. Sabtu (21/11/2025)
Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA (38) warga Desa Kuala Gunung Kec Datuk Lima Puluh yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,80 gram.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Batu Bara dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Gunung Kec Datuk Lima Puluh.
Pada pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya mengamankan pelaku inisial AA.
Petugas melakukan penggerebekan pada hari jum’at 14 November 2025 pukul 14.30 Wib ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui atas kepemilikan narkotika beserta barang-barang tersebut.

1 (satu) buah plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 2,37 gram, sabu 4 (empat) buah plastik klip trsnsparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,43 gram,
1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 buah pipet berbentuk skop dan uang tunai sebesar Rp 100.000 ribu rupiah.
Proses penangkapan dan barang bukti tersangka AA mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan oleh petugas. Setelah penggeledahan selesai, petugas Satres Narkoba segera membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain dengan berat brutto 2,80 gram sabu yang disimpan dalam plastik klip ukuran besar dan kecil,
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka.
Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batu Bara.
Satres Narkoba Polres Batu Bara berencana melanjutkan proses penyidikan, mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih besar, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat. (Red)













