banner 728x250
Berita  

Polemik Putusan PTPN II Deli Serdang: APMPEMUS Minta Semua Pihak Hormati Independensi Hakim

banner 120x600
banner 468x60

Medan, SumutMerdeka — Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, SH., angkat suara terkait polemik putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi lahan PTPN II Deli Serdang. Kasus yang belakangan menuai reaksi dan gelombang aksi dari sejumlah kelompok mahasiswa ini dinilai perlu disikapi secara jernih dan objektif.

Iqbal menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum yang menyeluruh, bukan semata-mata didorong oleh emosi publik atau tekanan opini dari luar persidangan.

banner 325x300

“Jangan kita bangun opini liar seolah-olah setiap putusan bebas itu pasti mencederai keadilan. Hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan pembuktian yang sah di persidangan,” tegas Iqbal saat memberikan keterangan kepada media di Medan.

Menurut Iqbal, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Irwan Perangin Angin harus dipahami sebagai produk dari proses hukum yang panjang. Proses tersebut tentunya telah mempertimbangkan alat bukti, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka membebaskan terdakwa adalah kewajiban hakim. Itu bukan kegagalan hukum, itu justru keberanian hukum,” ujarnya.

Soroti Tekanan Massa dan Independensi Peradilan

Lebih lanjut, APMPEMUS menilai desakan dari sejumlah kelompok untuk melakukan penahanan kembali terhadap pihak yang telah diputus bebas berpotensi melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya). Jika hal ini dibiarkan, Iqbal mengkhawatirkan adanya ancaman terhadap independensi lembaga peradilan di Indonesia.

“Kalau setiap putusan hakim bisa ditekan dengan demonstrasi, maka kita sedang menuju kehancuran sistem hukum. Negara ini bukan negara massa, ini negara hukum,” tambahnya secara lugas.

Di akhir keterangannya, Iqbal mengajak seluruh elemen pemuda dan organisasi mahasiswa di Sumatera Utara untuk tetap menjaga nalar kritis yang berbasis data dan hukum, bukan sekadar terjebak dalam retorika populis.

“Pemberantasan korupsi itu penting, tapi jangan sampai dijadikan alat untuk membenarkan penghakiman tanpa dasar. Kita harus adil, bahkan kepada orang yang sedang dituduh sekalipun,” cetusnya.

APMPEMUS menyatakan berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu penegakan hukum di Sumatera Utara. Namun, pengawalan tersebut akan dilakukan dengan pendekatan yang rasional, konstitusional, dan berlandaskan prinsip keadilan yang utuh.

“Ini bukan soal membela orang per orang. Ini soal menjaga agar hukum tidak dipermainkan oleh opini,” pungkas Iqbal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *