BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Memblokir jalan setengah jalan umum untuk kepentingan hajatan pribadi tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi serius berdasarkan peraturan perundang undangan. Kegiatan hajatan yang terjadi di Jalan Merdeka Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara, tanpa belas kasihan terhadap pengguna jalan umum. Selasa (31/3/2026)
Berdasarkan pasal 63 UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan, setiap orang orang yang sengaja menghalangi jalan umum dapat dipidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan.
Pemilik hajatan dapat didenda sebesar 1,5 Milyar.
Menurut pasal 265 KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 membuat keributan yang menggangu lingkungan dapat didenda kategori II sanksi gangguan lingkungan maksimal Rp 10 juta rupiah.
Agar tidak terkenak sanksi maka penyedia hajatan pribadi dapat izin yang sah dari Instansi Kepolisian setempat dan atau yang berwenang.
Untuk itu dilarang masyarakat memblokir dan menempatkan hajatan di tengah jalan umum, sebab sanksi pidana dan denda menanti anda.
Larangan itu di Jalan Merdeka menuju Desa Bagan Dalam, Desa Kampung Lalang menuju Jalan Solo, sebab jalan ini adalah jalan Kabupaten dan juga jalan vital alternatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan pesta sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas sama sekali.
“Sudah dua hari jalan ditutup total, kami kesulitan lewat,” ujar salah seorang warga.
*Polisi: Harus Ada Izin*
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Labuhan Ruku menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi wajib melalui proses perizinan.
“Pihak yang punya hajat harus menghadap Dinas Perhubungan untuk mengurus izin penggunaan badan jalan,” ujar pihak kepolisian.
*Dishub: Tidak Boleh Ditutup Total*
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Rubi Sari Siboro, menegaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan seperti hajatan tidak boleh sampai menutup total akses masyarakat.
“Tidak boleh jalan ditutup habis. Harus tetap ada akses untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap penggunaan badan jalan wajib mengantongi izin resmi serta harus disertai pengaturan lalu lintas agar tidak mengganggu kepentingan umum, berpotensi melanggar hukum. (Red)













