MEDAN | Sumutmerdeka.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, Senin 02 September 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh bank plat merah cabang Medan yang nilainya sebesar Rp. 65 Milyar, dengan dua tersangka yang ditahan adalah FHPM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU, dalam siaran Pers Nomor : 256/penkum/09/2024 penerangan hukum kejaksaan tinggi sumatera utara di Jl. AH Nasution Nomor 10 Medan
Diketahui bahwa permasalahan muncul berawal dari penawaran FHPM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja. Selasa 03 September 2024.
Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, tersangka FHPM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.
Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan.
Berdasarkan perhitungan audit independen, nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.932.813.935.
Dengan tidak dilakukannya analisa oleh FHPM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FHPM pada awal pemberian kredit.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, tutup koordinator Bidang Intelejen Kejatisu.
Penulis : Ucok Kodam
Editor : Sumutmerdeka