BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara secara aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan kendaraan sumbu 3 ke atas kepada para pengemudi truk serta pengendara kendaraan berat lainnya. Kegiatan yang digelar pada hari Sabtu (14/3/2026) pukul 10.00 Wib hingga selesai di Jalan Lintas Kabupaten Batu Bara merupakan bagian penting dari persiapan Operasi Ketupat Toba 2026, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKP Simon E. Simatupang, S.H.,M.H. (Kasatlantas Polres Batu Bara), yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Batu Bara, para Kepala Inti Tugas (Kanit) dari berbagai bidang tugas di Satlantas, serta puluhan personel Satlantas Polres Batu Bara yang siap memberikan pemahaman secara langsung kepada para pengemudi.
Sebelum kegiatan dimulai, tim Satlantas telah melakukan persiapan matang, termasuk menyediakan materi sosialisasi berupa brosur informasi, spanduk edukatif, serta alat bantu visual untuk mempermudah pemahaman para peserta.
Dalam sambutannya, AKP Simon E. Simatupang menjelaskan bahwa larangan kendaraan sumbu 3 ke atas yang akan diberlakukan tidak hanya bertujuan untuk mengatur operasional angkutan barang, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kemacetan berkepanjangan dan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi terjadi pada periode mudik dan balik Lebaran.
“Jalan Lintas Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu ruas jalan penting yang menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menuju berbagai daerah di sekitar Sumatera Utara.
Dengan membatasi kendaraan dengan dimensi besar, kita berharap dapat menciptakan aliran lalu lintas yang lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” ujarnya.
Selain itu, Kasatlantas juga menyampaikan bahwa pelaksanaan larangan ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam SKB, mulai dari beberapa hari sebelum Lebaran hingga masa balik mudik.
Para pengemudi truk yang membutuhkan izin khusus untuk melalui ruas jalan tersebut dapat mengajukan permohonan ke Kantor Satlantas Polres Batu Bara atau melalui sistem online yang telah disediakan.
“Kami tidak hanya menerapkan larangan secara sepihak, tetapi juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang memiliki kebutuhan mendesak untuk mengangkut barang melalui jalur ini, dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selama proses sosialisasi, para pengemudi truk yang hadir menunjukkan antusiasme yang tinggi dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait dengan pelaksanaan larangan, jadwal yang berlaku, serta prosedur pengajuan izin khusus.
Tim Satlantas dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Beberapa pengemudi juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya pihak kepolisian dalam melakukan sosialisasi secara langsung, sehingga mereka dapat mempersiapkan rute alternatif atau mengatur jadwal pengiriman barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan berjalan dengan lancar, aman, dan baik tanpa ada kendala apapun.
Para pengemudi yang menjadi sasaran sosialisasi juga menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.
Setelah penyampaian materi selesai, tim Satlantas juga melakukan pengecekan secara singkat terhadap beberapa kendaraan truk yang berada di lokasi untuk memastikan keselamatan kondisi kendaraan dan memberikan himbauan tambahan terkait dengan pentingnya menjaga kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh.
Operasi Ketupat Toba 2026 sendiri merupakan program tahunan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengamankan lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran.
Polres Batu Bara sebagai bagian dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya preventif, termasuk sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan. (Red)















