Pelaku Penganiayaan di Laporkan Ke Polres Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pria asal Dusun VI Desa Harapan Jaya Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara Sumatera Utara membuat laporan Polisi ke SPKT Polres Batu Bara karena tidak terima dianiaya oleh Riko. Kamis 5 Maret 2026.

‎Peristiwa penganiayaan Mhd Ispan (28) warga Dusun VI Desa Harapan Jaya terjadi terhadap korban berawal saat korban pulang dari menggembalakan ternak di kawasan perkebunan, pada Rabu 4 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wib.

b-bara2

‎Tiba-tiba seorang pria yang diketahui bernama Riko (29) menghadang korban.

Saat itu Riko tengah melakukan pengamanan pembongkaran jembatan kayu di perbatasan kebun PT. PP Lonsum Sei Bejangkar dengan tanah perkampungan.

‎Sembari menghadang, Riko menghardik korban dan mengatakan kata-kata menantang. Riko kemudian mengantukkan kepalan tangan pada kepala korban.

Artinya, Riko memukul kepala korban menggunakan tangannya, serta mencakar dada dan leher korban sehingga mengalami luka-luka.

‎Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melerai keduanya dan menyarankan korban untuk pulang.

Korban di temani membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/11/2026/ SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Maret 2026 pukul 21.51 Wib

‎Ia berharap Polres Batu Bara menyikapi laporan pengaduannya serta memproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Ka. SPKT Polres Batu Bara membenarkan kedatangan Mhd Ispan tadi malam membuat laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan melalui Pamapta III, Ipda Muhammad Rizal, sesuai Pasal 466 KUHP tahun 2023 yang dialaminya,” ucap Rizal.

Direktur Sumutmerdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *