BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan III Kelelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Batu Bara Sumatera Utara. Senin 2 Maret 2026.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu siap edar di wilayah Kecamatan Talawi.
Penangkapan tersangka BA (47) warga Kel Gambir Baru Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan, pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wib.
Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

Penggeledahan Polisi menemukan barbut berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H.,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H,.M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barbut telah diamankan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
“Tambah AKP Arifin pihaknya juga akan membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini dan mengembangkan jaringan hingga gelar perkara. Barbut juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam,” ungkapnya.
Dikutif pernyataan Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Redaktur












