BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Seorang gadis remaja di bawah umur, yang disebutkan sebagai Bunga (16 tahun) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga disetubuhi oleh pacarnya dengan inisial DS yang berasal dari kecamatan yang sama. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu hotel kelas Melati di Kecamatan Air Putih.

Ibu kandung korban, yang disebut sebagai Melati (46 tahun), membuat laporan polisi ke Satuan Perlindungan Khusus Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara setelah mengetahui peristiwa yang dianggap tidak senonoh tersebut.
Melati mengungkapkan kepada media bahwa putrinya telah menjalin hubungan asmara dengan DS sejak tahun 2023 lalu.
“Terakhir kali putri saya dibawa DS ke hotel kelas Melati pada Minggu, 1 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Disana putri saya diduga disetubuhi DS dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu,” ujar Melati dengan nada sedih pada Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah suaminya, MG, menanyakan hubungan putrinya dengan DS.
Awalnya korban tidak mau menerangkan, namun setelah ditanya kembali, Melati mendapatkan keterangan yang mengejutkannya.
Korban mengaku kepada ibunya bahwa DS pernah berjanji bertanggung jawab jika ia hamil dan bahkan mengajak untuk kawin lari, namun korban hanya diam.
Setelah menenangkan diri, Melati membawa putrinya untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 18 Januari 2026 pukul 13.53 WIB. Ia juga telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum) di Rumah Sakit Umum (RSU) Bidadari sesuai permintaan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Melati mengajak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan agar segera menangkap terduga pelaku.
“Tolonglah Pak Kapolres, tangkap DS agar peristiwa yang menimpa putri saya tidak terulang kembali,” pinta dia.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry belum memberikan respon terkait kasus yang menimpa korban. (Red)









