BATU BARA | Detiknews86.com – Dugaan monopoli pengadaan Pojok Baca Digital POCADI Desa yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Batu Bara pengadaan yang mencakup 141 desa se-Batu Bara dengan anggaran sebesar Rp 15.000.000 Per/Desa jadi perbincangangan hangat di kalangan tim Pemerhati. Sabtu (31/1/2026). Pasalnya, pengadaan pojok baca digital POCASI berbentuk sekat huruf L dari material kaca dan UPVC (disebutkan sebelumnya sebagai VVC) memiliki spesifikasi bagian depan lebar 3 meter, tinggi 1,5 meter; serta bagian samping kiri lebar 2 meter, tinggi 1,5 meter.
Tim Pemerhati Daerah dan Independen Organisasi (PD-IWO) mengungkap proyek ini “aneh dan nyeleneh”, karena dana sebesar Rp 15 juta hanya singgah di rekening masing-masing desa. Diduga dana tersebut dimonopoli dan digerogoti oleh oknum berinisial RJ.
“Selain itu, system pembayaran dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa melalui transfer ke CV. Asia Global Mandiri sebesar Rp 13.310.810, sedangkan PPN/PPH sebesar Rp 1.689.190 (PPN Rp 1.486.487 dan PPH Rp 202.703) dibayarkan ke Kantor Perpajakan Kisaran (Asahan) melalui Kantor Pos,” jelas Darman.
Lebih mengherankan, pembayaran sudah dilakukan pada 30 Desember 2025, sedangkan material baru didatangkan dan dipasang pada Januari 2026.
Samping itu, PD-IWO mendesak Inspektorat Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan terhadap oknum RJ, serta mengajak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk turut mengungkap kasus ini. “Kami siap membantu dengan menyediakan dokumentasi hingga bukti transaksi pembayaran,” tegas Darman.
Beberapa Kepala Desa yang dikonfirmasi mengaku tidak pernah menganggarkan dan tidak mengetahui tentang pengadaan pojok baca digital POCADI tersebut. “Tiba-tiba ada oknum datang dan memasang materialnya,” ujar salah satu kepala desa.
Dana BKK sebesar Rp15 juta rupiah per/desa diatur dalam Surat Keputusan Bupati Batu Bara No.721/DPMD/2025 tertanggal 2 Desember 2025, dengan penawaran dari Asia UPVC No.A.2763_PVC/ER/SFL/0925 tertanggal 9 Desember 2025. Kepala Desa berinisial AG dari Kecamatan Datuk Tanah Datar mengaku hanya mengikuti perintah dari atas untuk melakukan pembayaran, termasuk biaya pajak.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa berinisial MT dan AM dari Kecamatan Talawi, yang mengaku tidak mengenal pihak ketiga terkait dan tidak mengeluarkan pesanan barang apapun.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, oknum Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat (PMD) Batu Bara Alwadip tidak menjawab telepon WhatsAap dan dikirim pesan, pesanpun tidak membalas, kami menduga Kadis PMD ada unsur sengaja menghindar dikonfirmasi.
Kepala Desa berinisial Y dari Kecamatan Nibung Hangus mengaku menolak pengadaan tersebut.
“Menurut Kades Y ini namanya desentralisasi korupsi, di mana pihak tertentu menitip kejahatan melalui desa sehingga kades yang harus bertanggungjawab.
Tambah Y, kami sudah berkoordinasi dengan Kajati Sumut, namun belum bisa mendeteksi aktor intelektualnya,” ucapnya melalui chat WhatsApp.
Untuk itu, dipinta kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengusut dugaan Monopoli Dana BKK Pojok Baca Digital di Batu Bara dengan rincian Rp13.310.810 udah dipotong PPn/PPh x 141 Desa = Rp 1.876.824.210,00.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Pulik Republik Indonesia (DPN LPHP RI) sebagai Social Control of The Change Markus Laia didampingi Humas DPN LPHP RI Rahmad Hasibuan menyatakan, kasus ini masuk kategori modus baru penggerogotan keuangan daerah yang diduga melibatkan kolaborasi pengusaha dan penguasa.
Lanjut Humas DPN LPHP RI, seluruh Kepala Desa belanja di satu badan usaha terindikasi dikondisikan, dengan dugaan adanya iming-iming sukses fee yang termasuk tindakan korupsi influenser,” tutup Humas LPHP R. HSB. (Staf07)
Tagar:
#BatuBara #PojokBaca #DugaanMonopoli #MarkUpDana #BKKDesa #PDIWO #KorupsiDaerah #SumateraUtara








