Hukum  

POLRES BATU BARA TANGKAP 2 PEMUDA SIMALUNGUN DENGAN 15 PIL EKSTASI

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA|SUMUTMERDEKA.ID – Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi pada hari Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Link II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dilaporkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personil berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Doni Ardiansyah Nasution (23 tahun) dan Sulistio (22 tahun), yang berdomisili di Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya bekerja sebagai wiraswasta.

b-bara2

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

– 8 buah pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati (berat brutto 3,22 gram)
– 7 buah pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau (berat brutto 2,90 gram)
– 1 unit ponsel Samsung A05S berwarna hijau
– 1 unit ponsel VIVO berwarna hitam
– 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam dengan plat BK 3425 VAY

PROSES HUKUM

Kasus ini dirujuk pada Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Pelapor dalam kasus ini adalah IPDA Zunaedy Freddyson Purba, dengan saksi BRIPTU Mhd Faisal Matondang, S.H. dan BRIPTU Mhd Fadly Fahrezi Saragih.

Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Tindakan yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan tersangka, penyimpanan barang bukti, pengembangan jaringan, pendirian perkara, dan pemeriksaan saksi.

Adapun rencana tindak lanjut adalah proses sidik jari, pengungkapan jaringan yang lebih luas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, serta melanjutkan proses perkara hingga ke pengadilan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *