Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Nelayan, Amankan 17 Paket Sabu yang Siap Diedarkan  

banner 120x600
Spread the love

Batu Bara | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang nelayan sebagai tersangka diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,33 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Senin (26/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., dalam laporan resmi yang diajarkan kepada Kapolda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang masuk dari masyarakat yang dipercaya. Tim khusus dari Satres Narkoba kemudian melaksanakan tahap penyelidikan secara cermat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

b-bara2

Kedua tersangka yang diamankan adalah Muhammad Revi Hamdani (38 tahun), nelayan yang bertempat tinggal di Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, serta Ibnu Hajar (45 tahun), juga nelayan dengan domisili di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka Ibnu Hajar menunjukkan hasil positif mengandung zat metampetamin.

Selama proses penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– 17 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 12,33 gram

– 2 plastik klip kosong

– 3 pipet skop

– 2 buah dompet

– 1 unit ponsel jenis Oppo berwarna biru

Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan petugas. Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menyampaikan bahwa telah mengambil sejumlah langkah lanjutan terkait kasus ini, antara lain melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, mendalami jaringan peredaran yang mungkin ada, melakukan proses gelar perkara, serta mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus peredaran narkotika ini akan terus dikembangkan oleh tim penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.

#PolresBatuBara #SatresNarkoba #PengungkapanNarkotika #TangkapNelayan #SabuSabu #TindakPidanaNarkoba #BatuBara #TanjungTiram #PerangMelawanNarkoba #SumateraUtara #AntiNarkoba #PolisiTangkapNarkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *