
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Peristiwa dugaan percabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja inisial Melati (6) terjadi di perkebunan sawit Kec Air Putih Batu Bara Sumatera Utara pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
Terlapor inisial “JS” (20) warga Desa yang sama dengan korban.
Hal ini menjadi pukulan berat kepada ibu korban alias Mawar (36).
Mawar mendesak Kapolres Batu Bara melalui Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara segera menangkap terduga pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya yang masih dibawah umur.
Desakan tersebut disampaikan Mawar usai diambil keterangannya oleh penyidik Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara. Rabu (28/1/2026).
Nada IRT Mawar, tolonglah pak segera tangkap terduga pelaku yang berbuat tidak senonoh terhadap putriku yang masih dibawah umur.
Kami takut peristiwa serupa terulang kembali bila terduga pelaku tidak kunjung ditangkap,” ucap Mawar lemas.
Mawar menyampaikan 4 tuntutan dan harapan terkait peristiwa yang menimpa putrinya, kepada wartawan.
Pertama, Mawar menuntut hukum terduga pelaku JS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait kekerasan terhadap anak.
Kedua, memastikan keselamatan korban dan seluruh keluarga dari segala bentuk ancaman atau gangguan.
Ketiga, Mawar menuntut agar putrinya selaku korban kekerasan terhadap anak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan kesehatan, serta dukungan psikologis yang komprehensif.
Terakhir, Mawar menuntut kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah terdapat faktor atau pihak lain yang terlibat atau mengetahui tindakan terduga pelaku namun tidak melaporkan.
Dijelaskan Mawar, Peristiwa dugaan percabulan terhadap putrinya Melati (6) terjadi di kebun sawit warga di desa mereka pada Minggu 21 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, dengan terlapor atas nama JS (20) warga Desa yang sama dengan korban.
Ia mengatakan mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya ketika berada di pasar pagi di desanya. “Saat berada di pasar, saya ditelepon tetangga yang mengatakan putri saya telah dicabuli oleh JS,” terangnya.
Sementara itu, Pdt Boru Pandiangan yang mendampingi pelapor dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban diketahui sebelum peristiwa tersebut, korban sedang bermain-main dengan teman-temannya di dekat kebun sawit warga.
Tidak lama berselang, datang JS yang mengajak korban ke dalam kebun sawit.
”Menurut keterangan korban dan keluarga, sebelum kejadian, terduga pelaku sering memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang tidak ditentukan, sehingga membuat korban menganggap terduga pelaku sebagai orang yang baik.
Setelah beberapa kali memberikan uang tersebut, pada hari kejadian, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di dalam kebun sawit,” terang Pandiangan.
Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dengan kondisi badan berlumpur dan menunjukkan tanda-tanda kesusahan.
Keluarga segera melakukan langkah untuk melaporkan kejadian dan mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan (Visum) terhadap korban.
Masih menurut Pandiangan, beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya melihat terduga pelaku bersembunyi di area ladang-ladang sekitar desa pasca kejadian.
Terpisah, Dikonfirmasi lewat telepon seluler maupun lewat pesan whatsapp, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry dikonfirmasi lewat telepon selular wartawan mengatakan tanya saja ke peyidiknya.
Sementara itu penyidik Unit PPA Brigadir Sri Wahyuni menjelaskan saat ini telah masuk tahap penyidikan. (Red)











