Berita  

Proses Pemindahan Napi Kasus Korupsi Ke Nusa Kambangan Beredar Isu Hoak.

banner 120x600
Spread the love
Dok. Ist- SM : Gambar Kantor Rutan Kelas I Medan Sumatera Utara.

MEDAN | Sumutmerdeka.id – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusa Kambangan.

Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026.

b-bara2

Demi keamanan dan kelancaran proses pemindahan napi tersebut, salah satunya napi kasus korupsi berinisial IS dari Rutan Kelas l Medan ke Pulau Nusa Kambangan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar.

Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

“Keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan resmi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik.

Yudi menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.

Seluruh jajaran Pemasyarakatan, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa”, ucap Yudi.

“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ujarnya.

“Tidak ada satupun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu.

Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing”, tegasnya Yudi lagi.

“Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Yudi Suseno mengatakan, “pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. .

“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Yudi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *