
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali meraih keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika, setelah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di kawasan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wib.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan secara tertutup, personel SatResNarkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Tersangka yang berhasil diringkus berinisial Fitra Andika Panjaitan (30), warga Jalan Panili Lingkungan I, Desa Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan berlangsung di Gang Saudara, Kelurahan Indrapura – sebuah lokasi yang diketahui sering menjadi tempat persinggahan dan transaksi terlarang.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika berupa:
- 1 plastik klip besar berisi shabu dengan berat bruto 2,33 gram
- 1 plastik klip sedang berisi shabu dengan berat bruto 5,30 gram
- 5 butir pil MDMA/Ekstasi bergambar Minion warna kuning dengan berat bruto 2,19 gram
- 1 buah peci warna hitam sebagai barang bawaannya
Semua barang bukti telah disita dan tersangka langsung dibawa ke kantor SatResNarkoba Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam laporan tertulisnya menyampaikan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia dijerat dengan pasal:
- Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 609 Ayat (2) KUHP dalam UU RI No. 01 Tahun 2023
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengembangan Kasus dan Pemeriksaan
Setelah penangkapan, tersangka menjalani pemeriksaan awal terkait asal usul narkotika, jaringan yang terlibat, hingga rencana distribusi.
“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, serta langkah pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tulis Kapolres dalam laporannya kepada Kapolda Sumut.
Barang bukti yang ditemukan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk diuji kadar zat aktif guna memperkuat pembuktian di pengadilan.
Upaya Berkelanjutan Pemberantasan Narkoba
Polres Batu Bara terus menunjukkan langkah proaktif dalam menangani peredaran narkotika.
Wilayah Batu Bara yang menjadi jalur strategis penghubung antar kabupaten dan kota di pesisir timur Sumatera Utara dinilai rawan dimanfaatkan jaringan gelap narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang berani memberikan informasi.
Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Langkah Lanjutan
Rencana tindak lanjut dalam kasus ini meliputi proses penyidikan lanjutan, pengembangan jaringan hingga ke pemasok, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara lanjutan.
Saat ini tersangka masih dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan jaringan lainnya. (Red)











